>  Term: khusus bahan nuklir
khusus bahan nuklir

Istilah "khusus bahan nuklir" berarti (1) plutonium, uranium yang diperkaya dalam isotop 233 atau dalam isotop 235, dan semua materi yang Komisi Energi Atom, sesuai dengan ketentuan pasal 51 UU Energi Atom 1954, sebagaimana telah diubah, menentukan untuk menjadi bahan nuklir khusus, tetapi tidak termasuk bahan sumber, atau (2) bahan artifisial diperkaya dengan hal di atas, tetapi tidak termasuk bahan sumber.

0 0

작성자

  • dimasfaiq
  • (Karawang, Indonesia)

  •  (V.I.P) 15062 포인트
  • 100% positive feedback
© 2025 CSOFT International, Ltd.