>  Term: pembuatan peraturan (peraturan)
pembuatan peraturan (peraturan)

Kewenangan yang dilimpahkan kepada badan-badan administratif oleh Kongres atau badan legislatif Negara untuk membuat peraturan yang memiliki kekuatan hukum.

Sering, hukum perundang-undangan yang mengekspresikan arti luas dari kebijakan diimplementasikan lebih khusus oleh peraturan administratif, peraturan, dan praktek.

0 0

작성자

  • dimasfaiq
  • (Karawang, Indonesia)

  •  (V.I.P) 15062 포인트
  • 100% positive feedback
© 2025 CSOFT International, Ltd.