>  Term: kawasan lindung
kawasan lindung

1. area yang dikhususkan untuk pelestarian dan perlindungan fitur alam dan budaya yang sangat penting dan untuk pengaturan ilmiah, pendidikan, dan menggunakan rekreasi. Daerah tersebut termasuk Taman Nasional, alam cadangan, cagar alam, monumen alam, arkeologi cadangan, hutan cadangan dan cadangan laut; 2. area geografis tertentu yang dirancang dan dikelola untuk mencapai tujuan tertentu konservasi.

0 0

작성자

  • cyriltjang
  • (Surabaya, Indonesia)

  •  (V.I.P) 53804 포인트
  • 100% positive feedback
© 2026 CSOFT International, Ltd.