>  Term: instansi penegak hukum (LEA)
instansi penegak hukum (LEA)

Setiap dari sejumlah instansi (di luar Departemen Pertahanan) penyewaan dan diberdayakan untuk menegakkan hukum AS di wilayah hukum berikut: Amerika Serikat, sebuah negara (atau subdivisi politik) dari Amerika Serikat, sebuah wilayah (atau bagian ketatanegaraannya) dari Amerika Serikat, sebuah suku asli Amerika yang diakui federal atau Alaska asli Desa, atau dalam batas-batas suatu negara tuan rumah.

0 0

작성자

  • manutd1984
  • (Indonesia)

  •  (V.I.P) 10030 포인트
  • 100% positive feedback
© 2024 CSOFT International, Ltd.