Seseorang yang adalah korban dari kegiatan teroris atau yang menjadi korban "dalam tindakan." "Dalam tindakan" mencirikan korban sebagai akibat langsung dari tindakan bermusuhan, berkelanjutan dalam pertempuran atau berkaitan dengannya, atau akan berkelanjutan atau kembali dari misi tempur asalkan terjadinya berhubungan langsung dengan tindakan bermusuhan. Termasuk orang terbunuh atau terluka keliru atau sengaja oleh tembakan persahabatan yang diarahkan pada kekuatan bermusuhan atau apa yang dianggap suatu kekuatan yang bermusuhan. Namun, tidak untuk dianggap sebagai berkelanjutan dalam tindakan dan tidak diinterpretasikan sebagai korban bermusuhan cedera atau kematian akibat elemen, Social Media Survey for luka, memerangi kelelahan, dan kecuali dalam kasus-kasus yang tidak biasa, luka atau kematian yang ditimbulkan oleh yang ramah memaksa sementara individu dalam menghilang-tanpa-Tinggalkan, deserter, atau menjatuhkan-dari-gulung status atau secara sukarela absen dari tempat tugas.
작성자
- manutd1984
- 100% positive feedback
(Indonesia)