홈 > Term: Status korban
Status korban
Istilah yang digunakan untuk mengklasifikasikan korban untuk tujuan pelaporan. Ada status korban tujuh: (1) meninggal dunia, (2) status tugas - tidak diketahui keberadaannya, (3) hilang; (4) sangat serius sakit atau terluka; (5) sakit parah atau terluka; (6) penyakit melumpuhkan atau cedera; dan (7) tidak mengalami cedera serius.
0
작성자
- manutd1984
- 100% positive feedback
(Indonesia)