>  Term: Status korban
Status korban

Istilah yang digunakan untuk mengklasifikasikan korban untuk tujuan pelaporan. Ada status korban tujuh: (1) meninggal dunia, (2) status tugas - tidak diketahui keberadaannya, (3) hilang; (4) sangat serius sakit atau terluka; (5) sakit parah atau terluka; (6) penyakit melumpuhkan atau cedera; dan (7) tidak mengalami cedera serius.

0 0

작성자

  • manutd1984
  • (Indonesia)

  •  (V.I.P) 10030 포인트
  • 100% positive feedback
© 2024 CSOFT International, Ltd.