Setiap item persenjataan yang berisi perangkat elektro-peledak yang belum diklasifikasikan sebagai Lampiran AMAN atau Lampiran persenjataan rentan sebagai akibat dari bahaya radiasi elektromagnetik untuk persenjataan (Lampiran) analisis atau uji Lampiran dianggap tidak aman persenjataan. Selain itu, setiap item persenjataan yang berisi perangkat elektro-ledak (termasuk yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai Lampiran AMAN atau Lampiran persenjataan rentan) yang terkena kabel internal, ketika tes sedang dilakukan pada item yang yang mengakibatkan sambungan listrik tambahan ke item, ketika elektro alat-peledak yang mengarah terkena kawat hadir dan ditangani atau diambil dalam namun kondisi diuji; ketika item sedang dirakit atau terbongkar, atau ketika item persenjataan tersebut rusak menyebabkan paparan pemasangan kabel internal atau komponen atau menghancurkan direkayasa Lampiran alat pelindung.
작성자
- manutd1984
- 100% positive feedback
(Indonesia)